Insiden Alastlogo
1. Pengertian
Insiden Alastlogo
adalah peristiwa penembakan oleh MarinirTNI AL terhadap warga
petani pada tanggal 30 Mei 2007 di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur. Peristiwa ini
dipicu sengketa tanah seluas 539 hektare.
Warga Alastlogo
merupakan salah satu pihak yang memperebutkan tanah seluas 539 hektare di 11
desa di dua kecamatan, Kecamatan Lekok dan Grati yang juga diklaim PT Rajawali
Nusantara.
2.
Peristiwa
Peristiwa itu
terjadi pukul 09.30.Mulanya sebuah traktor yang dikawal sepuluh personel TNI
menggarap lahan yang sudah ditanami ketela pohon oleh warga dan hendak diganti
menjadi kebun tebu. Para tentara membawa senjata laras panjang dan pistol.
Bentrokan antara warga dan marinir bermula dari upaya pembuldoseran
tanaman warga di atas tanah yang masih berstatus sengketa oleh pekerja dari PT
Rajawali, sebuah perusahaan hortikultura yang menjadi mitranya TNI AL. Untuk
menjalankan aksinya itulah, para pekerja dikawal oleh para marinir.
Kemudian sekitar
50 warga Alas Tlogo mendatangi lokasi tanah yang mau dirombak itu. Menurut
Kepala Desa Alas Tlogo Imam Sugnadi, warga hanya mau mengingatkan agar tanah
yang sudah ditanami ketela pohon itu tidak dirombak atau digarap dulu karena
proses hukum terhadap tanah belum selesai.
Melihat banyak
warga mendatangi lokasi penggarapan lahan, para tentara itu gelisah, apalagi
setelah puluhan warga meneriaki tentara.Tembakan peringatan sebanyak dua kali
pun dikeluarkan tapi tidak dihiraukan, setelah itu tembakan diarahkan ke
tanah.Warga berlarian, sebagian terkena pantulan peluru dan terjatuh.
Beberapa ibu-ibu
yang sedang memasak dan memotong ketela pohon di luar rumah ikut terkena peluru
nyasar.Seorang ibu bernama Mistin (25) yang sedang menggendong anaknya Khoirul
(4) ikut terkena peluru dan langsung meninggal, sedangkan anaknya yang juga
terkena peluru di dada kanan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sjaiful Anwar di
Malang.
Melihat teman dan
saudaranya terluka, warga kemudian marah dan bergerak ke jalan utama penghubung
Probolinggo-Pasuruan di Kecamatan Lekok yang berjarak dua
kilometer dari desa mereka.Beberapa pohon yang ada di pinggir jalan kemudian
ditebang warga.Ratusan warga kemudian menduduki jalan dan melarang kendaraan
lewat.
Bupati Pasuruan
Jusbakir yang datang ke Desa Alas Tlogo bersama Panglima Kodam V Brawijaya Mayjen Syamsul
Mapareppa membantah telah menyuruh tentara mengusir warga.
3.
Peristiwa Versi TNI
Menurut Komandan
Korps Marinir Mayor Jenderal Safzen Noerdin, kejadian
berawal saat 13 personel yang dipimpin Letnan Satu (Mar) Budi Santoso
berpatroli selepas apel pagi, sekitar pukul 08.00. Anggota tersebut membawa 10
senjata laras panjang dan dua senjata laras pendek, sedangkan pemimpin regu
tidak membawa senjata. Sekitar pukul 09.30, regu patroli melintas Desa Alas
Tlogo yang terdapat kerumunan warga seperti hendak berunjuk rasa.Letnan Budi
meminta warga mengurungkan niat unjuk rasa.
Namun, sekitar 10
menit kemudian muncul massa dengan membawa celurit, kayu, dan batu. Massa
tampak beringas, berteriak-teriak, dan menyerang. Sebanyak lima anggota patroli
pun terluka. Menghadapi situasi tidak terkontrol itu, anggota Marinir
menembakkan senjata ke atas sebagai peringatan."Tapi, ada yang meminta
warga untuk tidak takut. Jangan takut, itu peluru hampa, peluru bohongan,serang
terus," kata Safzen menirukan teriakan warga.
Untuk menunjukkan
peluru yang digunakan adalah peluru tajam, senjata ditembakkan ke
tanah."Mungkin ada peluru recoset yang kena batu dan memantul terkena
warga.Setelah ada warga yang terkena, warga mundur dan anggota segera melapor
ke markas.Marinir jelas dalam posisi membela diri," tutur Safzen yang
didampingi Komandan Pasukan Marinir I Brigadir Jenderal Mar Arief Suherman dan
Komandan Komando Latihan Marinir Kolonel Dedi Suhendar.
Akibat peristiwa
tersebut Komandan Pusat Latihan Tempur Grati pada 31 Mei2007 ini diganti dari Mayor (Mar) Husni Sukarwo
kepada Mayor (Mar) Ludi Prasetyo.Semua personelnya, sekitar 140 orang, diperintahkan
tetap berada dalam kesatriaan agar tidak menyulut konflik baru.Ke-13 personel
yang berpatroli Rabu dan terlibat insiden dengan warga juga diperiksa.
Seminggu kemudian
giliran Komandan Korps Marinir (Dankomar) yang diganti.Mayjen (Mar) Safzen Noerdin digantikan
Mayjen (Mar) Nono Sampono di Bumi Marinir Cilandak, Jaksel,
pada hari Rabu 6 Juni 2007.
4.
Korban
1.
Warga
Empat warga tewas
dan 8 warga mengalami luka tembak. Keempat korban tewas tersebut adalah Mistin
(25), Sutam (40), Khotijah (25) yang tengah hamil 4 bulan, dan Rohman (21).
Para korban dibawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang setelah dari RSUD
Soedarsono Pasuruan.
Korban yang
terluka tembak sebanyak delapan orang, tiga di antaranya dirujuk ke RSSA karena
lukanya parah yakni Khoirul (bocah berusia 4 tahun), Rohman (23), dan Erwanto
(18). Lima
lainnya luka ringan, Tosan (30), Nasum (34), Rohman (29), Kampung Misdi (40),
dan Satikun (47).
Keempat korban
meninggal semuanya dibawa ke RSSA Malang, namun masih ada korban luka lainnya
yang dibawa ke Puskesmas Grati dan RS Soedarsono, Pasuruan.
2.
Marinir
Lima personel
Marinir yang berpatroli terluka.Mereka adalah Kopral Dua Mar Warsim, Kopral Dua
Mar Helmi, Sersan Dua Mar Abdurahman, Prajurit Satu Mar Suyatno, dan Prajurit
Kepala Mar Sariman.
3.
Wartawan
Sebanyak empat
wartawan yang hendak meliput pemblokadean jalan sempat dipukuli. Menurut Anas
Muslimin, salah seorang wartawan, keempat wartawan itu adalah kontributor Trans TV Irsa Priyongko, kontributor Metro TV Krisna, wartawan Radar Bromo Zaenal Arif, dan kontributor SCTV Jandi Ari. Irsa dipukul punggungnya dengan
kayu sedangkan Krisna kakinya keseleo setelah terjatuh menghindari konflik.
4. Anggota
marinir yang terlibat
Tiga
belas personel Marinir yang berpatroli , antara lain adalah:
1. Lettu
(Mar) Budi Santoso
2. Koptu
(Mar) Moh Suratno
3. Koptu
(Mar) Totok L
4. Kopda
(Mar) Warsim
5. Kopda
(Mar) Helmi
6. Serda
(Mar) Abdurahman
7. Pratu
(Mar) Suyatno
8. Praka
(Mar) Sariman
9. Sengketa
tanah
Berdasarkan data LBH Surabaya, konflik tanah
antara warga desa Alas Tlogo dan juga beberapa desa sekitarnya dengan TNI AL
berawal dari tahun 1960-1961. Ketika itu, lahan warga yang eks
perkebunan Belanda
diambil alih dengan dalih untuk kepentingan pemukiman tentara dan juga untuk
latihan perang.Namun, dalam praktiknya, belakangan lahan-lahan itu juga
disewakan kepada PT Rajawali.
Pengambilalihan lahan oleh kalangan tentara di
Indonesia berlangsung dalam tiga tahap.Pertama, antara tahun 50-58 dengan
menggunakan Peperda (Aturan Darurat Perang).Tahap kedua
antara 58-64 dengan tujuan nasionalisasi lahan-lahan perkebunan eks Belanda.
Dan ketiga, antara 65 hingga 70-an dengan memanfaatkan isu PKI.
Sejak tahun 1998, tanah seluas 539 hektare yang sudah
digarap warga selama puluhan tahun diklaim dimiliki PT Rajawali
Nusantara.Gugatan hukum dilayangkan warga tahun 1999 dan pada tahun itu pula PN
Pasuruan memenangkan PT Rajawali Nusantara.
Perusahaan itu memiliki bukti sertifikat hak
pakai.Warga memiliki bukti kepemilikan tanah Petok D dan Letter C. Warga
mengajukan banding, tetapi belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Menyusul reformasi,
terjadi proses re-claiming oleh warga Alas Tlogo dan sekitarnya terhadap
tanah-tanah mereka yang sebelumnya dikuasai pihak TNI AL. Ketika itu terjadi
kesepakatan bahwa pemukiman TNI AL (Prokimal) tak akan diutak-utik, namun lahan
pertanian dikembalikan kepada warga untuk digarap.
Permasalahannya, sejak terjadi pergantian
komandan tahun lalu, terjadi kebijakan yang berbeda.Aksi kekerasan terhadap
petani kembali marak.Beberapa kali warga dilaporkan dibawa secara paksa ke
markas Marinir.
Telah terjadi peruntukan lahan lantaran
sebagian lahan pertanian yang diaku milik TNI ternyata dialihfungsikan sebagai
lahan pertanian hotikultura oleh PT
Rajawali. Perusahaan yang antara lain menanam tebu dan mangga ini mendapat
konsesi pertanian dari pihak TNI AL.
10. Tanggapan
Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto
menyesalkan insiden bentrok antara masyarakat Grati, Pasuruan, Jawa Timur,
dengan prajurit TNI Angkatan Laut, yang berujung pada penembakan sehingga jatuh
korban tewas dan luka-luka di pihak warga. Djoko menyampaikan duka cita
mendalam bagi para keluarga korban tewas dalam kejadian itu dan berjanji akan
menuntaskan insiden tersebut melalui jalur hukum tanpa berupaya menutup-nutupi
prajuritnya yang bersalah. "Siang tadi (kemarin) saya sudah perintahkan
KSAL untuk menuntaskan kasus itu sesuai proses hukum. Sekarang sudah mulai
dilakukan penyelidikan-penyelidikan, saya rasa dari POM TNI AL, dari Korps Marinir, dan dari Polri
sudah turun kesana," ujar Djoko. Selain itu Djoko juga menyayangkan
persoalan sengketa tanah kali ini berujung pada insiden yang memakan korban.
Hal itu mengingat pihaknya, khususnya TNI AL, telah berupaya patuh terhadap
putusan hukum yang berlaku dalam proses pengadilan sebelumnya terkait
keberadaan lahan itu.
Anggota Komisi I asal Fraksi PAN
daerah pemilihan Jawa Timur I Djoko Susilo, menyampaikan protes keras terhadap
penembakan yang dilakukan oknum prajurit TNI Angkatan Laut di Grati, Pasuruan,
yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Djoko Susilo juga
mempertanyakan mengapa para oknum TNI AL itu dapat dengan mudah menembaki
masyarakat padahal senjata dan peluru yang mereka gunakan dibeli dari uang
rakyat.Djoko menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera
memerintahkan pengusutan terhadap insiden penembakan yang terjadi di wilayah itu.Pengusutan
dilakukan untuk menghukum semua pihak yang terlibat dalam penembakan.
Protes keras juga dilontarkan anggota Komisi I
asal F-PDI Perjuangan,
Andreas Pareira.Dia mendesak penyelidikan terhadap motivasi serta latar
belakang penembakan itu dan sekaligus mendesak institusi TNI tidak berupaya
melindungi para oknum prajuritnya yang bersalah.
Usep Setiawan, Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria
(KPA), mengatakan perilaku tentara itu bukan saja harus disesalkan, tapi juga
harus dikutuk. Apalagi Pemerintah saat ini sebenarnya tengah bersiap-siap
melaksanakan reforma agraria yang memungkinkan warga mendapat akses terhadap
tanah.
Kecaman senada juga dilontarkan Federasi Serikat Petani Indonesia.Federasi
Serikat Petani Indonesia (FSPI) mengutuk penembakan terhadap
petani."Penyerangan dan penembakan itu tindakan biadab dan melanggar hak
asasi manusia," kata deputi Kajian Kebijakan dan Kampanye FSPI Achmad
Ya'kub di Jakarta.Lebih lanjut Ya'kub mengatakan tindakan TNI AL bagaimanapun
tidak bisa dibenarkan. Seharusnya TNI AL menahan diri untuk tidak melakukan
penembakan dan kekerasan terhadap warga, karena kasus sengketa tersebut masih
dalam proses penyelesaian pengadilan. "Tindakan TNI AL jelas-jelas melanggar
hukum, para pelakunya harus segara ditangkap dan diadili.Polisi jangan takut
untuk mengusut kasus hingga tuntas," kata Ya'kub.
11. Pengibaran
Bendera Setengah Tiang
Setelah peristiwa ini, warga setempat
mengibarkan bendera Merah-Putih setengah tiang. Pengibaran bendera ini
rencananya akan dilakukan selama sepekan mulai 31 Mei
hingga 6 Juni
2007.
Kepala Desa Alastlogo, Imam Supnadi, Kamis,
menyatakan bahwa tindakan warganya mengibarkan bendera setengah tiang tersebut,
sebagai ungkapan duka dan penghormatan terhadap empat orang warga yang tewas
ditembak anggota marinir TNI AL di kawasan Puslatpur (pusat latihan tempur)
Marinir Grati.
Warga Alastlogo yang berada sekitar 76 km arah
tenggara Kota Surabaya, dalam kesempatan ini juga mengajukan tiga tuntutan atas
peristiwa berdarah tersebut. Pertama usut tuntas kasus penembakan, kedua,
penghentian kegiatan RSI (PT Rajawali Nusantara Indonesia) BUMN yang bekerja
sama dengan TNI AL mengelola lahan 3.000 ha lebih di Puslatpur, dan tuntutan
ketiga, warga minta seluruh lahan disengketakan dikembalikan kepada rakyat.
Jika ketiga tuntutan warga ini tidak dipenuhi, warga mengancam akan terus
melakukan berbagai aksi, ungkap Imam.
Pengibaran bendera setengah tiang dan
pengajuan tiga tuntutan tersebut dilakukan seusai melakukan pemakaman terhadap
empat korban tewas di pemakaman desa setempat. Jenazah keempat korban
dimakamkan berdekatan.
Tidak hanya itu, usai pemakaman, ratusan warga
kembali melakukan blokade jalan negara di Pantura Jatim yang menghubungkan
Surabaya-Probolinggo-Bali, tepatnya di simpang tiga Pantura dengan jalan Desa
Alastlogo.
Blokade dilakukan dengan menebang sejumlah
pohon penghijauan sekitar jalan dan menumpuk kayu tebangan di tengah
jalan.Selain itu, warga juga melakukan aksi duduk di tengah jalan negara
tersebut.Akibatnya, arus lalu lintas Pantura Jatim menjadi macet total, seluruh
jenis kendaraan bermotor tidak bisa melintas.
PERTANYAAN
1. Permasalahan apa yang memicu terjadinya insiden alastlogo ini?
2. Siapakah pelaku pelanggaran HAM dalam insiden tersebut??
3. Kapan konflik itu terjadi?
4. Dimana insiden itu terjadi?
5. Mengapa TNI AL menembaki warga?
6. Bagaimana cara menyelesaikan kasus tersebut?
7. Siapa prajurit TNI AL yang terlibat dalam insiden tersebut?
JAWABAN
1. Insiden ini dipicu karena adanya persengketaan tanah seluas 539 hektare,
oleh warga alstlogo dengan PT Rajawali Nusantara.
2. Pelaku pelanggaran HAM dalam peristiwa itu adalah TNI AL yang menembaki
warga.
5. Kalau menurut pihak TNI, mereka menembaki warga karena untuk perlindungan
diri. Mereka merasa terancam dengan kedatangan warga yang banyak dengan membawa
senjata tajam maupun tumpul. Dan mengatakan bahwa penembakan itu tidak
disengaja.
6. Dengan membawa perkara sengketa tanah ini ke pengadilan untuk meluruskan
atas hak siapa tanah yang disengketakan tersebut.
7. TNI AL yang terlibat diaantaranya:
1. Lettu
(Mar) Budi Santoso
2.
Koptu (Mar) Moh Suratno
3.
Koptu (Mar) Totok L
4.
Kopda (Mar) Warsim
5.
Kopda (Mar) Helmi
6.
Serda (Mar) Abdurahman
7.
Pratu (Mar) Suyatno
8.
Praka (Mar) Sariman
ANALISIS PASAL YANG TERKAIT DENGAN PERISTIWA ALASTLOGO
1.
Pasal 351 (3) penganiayaan jika mengakibatkan mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
2.
Pasal 359 barang siapa karena kesalahannya menyebabkan
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan 1
tahun.
3.
Pasal 170 ayat (1) barang siapa menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
4.
Pasal 170 ayat (2) 7 tahun jika mengakibatkan luka, 9
tahun jika luka berat, 12 tahun jika mengakibatkan maut.
5.
Pasal 55 ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1) mereka yang melakukan, menyuruh melakukan , dan turut serta melakukan; 2)
Mereka yang menjanjikan sesuatu dengan kekuasaan, kekerasan, ancaman, member
kesempatan, sarana, sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
6.
Pasal 55 ayat (2) terhadap penganjur hanya perbuatan yang
sengaja dianjurkan saja yang diperhitungan.
ANALISIS UNDANG-UNDANG HAM YANG TERKAIT DENGAN PERISTIWA
ALASTLOGO
1.
UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
2.
UU No. 12 tahun 2005
3.
UU No. 39 tahun 1999 pasal 104 ayat (1) tentang HAM
No comments:
Post a Comment